Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Tugas Singkat

  • Kepala Desa: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Sekretaris Desa: Mengoordinasikan administrasi pemerintahan desa.
  • Kaur Tata Usaha dan Umum: Mengelola administrasi, surat-menyurat, arsip, dan kepegawaian.
  • Kaur Keuangan: Mengelola APBDes, penatausahaan, dan pelaporan keuangan.
  • Kaur Perencanaan: Menyusun program kerja, RKPDes, dan dokumen perencanaan.
  • Kasi Pemerintahan: Mengelola administrasi pemerintahan dan pelayanan kependudukan.
  • Kasi Kesejahteraan: Mengoordinasikan pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial.
  • Kasi Pelayanan: Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
  • Kepala Dusun: Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusun masing-masing.