Struktur Organisasi
Tugas Singkat
- Kepala Desa: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Sekretaris Desa: Mengoordinasikan administrasi pemerintahan desa.
- Kaur Tata Usaha dan Umum: Mengelola administrasi, surat-menyurat, arsip, dan kepegawaian.
- Kaur Keuangan: Mengelola APBDes, penatausahaan, dan pelaporan keuangan.
- Kaur Perencanaan: Menyusun program kerja, RKPDes, dan dokumen perencanaan.
- Kasi Pemerintahan: Mengelola administrasi pemerintahan dan pelayanan kependudukan.
- Kasi Kesejahteraan: Mengoordinasikan pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial.
- Kasi Pelayanan: Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
- Kepala Dusun: Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusun masing-masing.